Senin, 01 Juni 2020

Viral Daging Babi Dijual Mirip Daging Sapi di Bandung, Polisi Imbau Warga Jangan Resah

Viral Daging Babi Dijual Mirip Daging Sapi di Bandung, Polisi Imbau Warga Jangan Resah



Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan adanya daging babi yang mirip dengan daging sapi. Kabar tersebut cukup mengkhawatirkan karena daging babi haram di makan umat Islam.

Modus pedagang menjual daging sapi yang ternyata daging babi di Kabupaten Bandung akhirnya terbongkar oleh polisi.

Polisi telah mengamankan empat pedagang dan telah menyita ratusan kilogram daging babi dari tangan para pelaku.

Polisi menghimbau warga agar tidak resah terkait informasi tersebut dan tetap berhati-hati.

Dihimbau untuk lebih berhati-hati lagi apabila akan membeli daging sapi, terutama harganya relatif murah dengan harga pasaran. Penjelasan Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan terkait penangkapan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).

BACA JUGA : Seluruh Warga Wuhan Mulai Tes Corona Massal Besar-besaran

Selain menangkap empat pedagang, T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39), polisi juga mengamankan ratusan kilogram berupa daging babi.

Diketahui jika Polisi menangkap pelaku MP dan T di rumahnya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Pada saat itu, polisi menyita 500 kilogram daging babi yang tersimpan didalam lemari pendingin (freezer).

Di rumah tersebut polisi juga menangkap AS yang datang untuk membeli daging babi tersebut.

Saat pemeriksaan, para pelaku mengaku telah berjualan daging babi selama setahun. Menurut pelaku, daging tersebut dipasok dari Kota Solo.

BACA JUGA : Ormas Islam Grebek Penjual Minuman Keras di Sukabumi, Ratusan Botol Miras Diamankan

Sementara, AR ditangkap dikediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dan menyita 100 kilogram daging babi di dalam freezer.

Hendra mengatakan, kami mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh dari dalam freezer tersebut kediaman pelaku. Sementara yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya.

Menurut Hendra, para pedagang menjual daging babi tersebut di pasar-pasar melalui pengecer. Mereka mematok harga daging babi tersebut Rp 70.000-Rp 90.000 per kilogramnya.

Menurut Hendra, para oknun menggunakan boraks untuk teknik merubah warna daging babi menjadi mirip seperti daging sapi.

BACA JUGA :  Akibat Dilarang Mudik Ibu di Purwakarta Tega Membacok Anak Kandungnya Sendiri

Untuk mencegah kasus seperti ini terulang kembali, Satgas Pangan Kabupaten Bandung akan melakukan antisipasi dengan melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar.

Para oknum dijerat pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar