Rabu, 03 Juni 2020

8 Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kemang Bogor Diamankan Akibat Mangkal di Jalan saat Takbiran

8 Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kemang Bogor Diamankan Akibat Mangkal di Jalan saat Takbiran


Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di Kemang Bogor menjajakan diri di malam takbiran. Petugas Satpol PP mendapati merekasaat sedang berada di pinggir jalan hingga bangunan kosong.

Semalam di pinggir jalan, sejumlah pekerja seks komersial (PSK) pada nongkrong di pinggir jalan. Dia (para PSK) nongkrong di tempat gelap, di sela-sela bangunan yang sudah tidak terpakai. Penjelasan dari Kepala Unit Pol PP Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Suhendi, Minggu (24/5/2020).

Suhendi juga menjelaskan ada 8 Pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan petugas pada Sabtu (23/5) malam di Jalan Raya Kemang.

BACA JUGA : ORMAS ISLAM GREBEK PENJUAL MINUMAN KERAS DI SUKABUMI, RATUSAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN

Pekerja seks komersial (PSK)  yang diamankan ini, berasal dari berbagai tempat dan rata-rata sudah berusia 40 tahun.

Dia mengungkapkan kedelapan Pekerja seks komersial (PSK) ini beroperasi di malam takbiran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alasannya karena mereka sudah menjanda.

Menjadi Pekerja seks komersial (PSK) buat risiko. Kan mereka punya anak, dan sudah cerai dengan suaminya, tidak punya suami lagi. Akhirnya, kebutuhanlah yang menjadi beban yang harus mereka tanggung untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

BACA JUGA : Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Hoax Corona di Jakarta Utara

Suhendi mengatakan kedelapan Pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan tersebut didata dan diberi pengarahan. Setelah itu, mereka semua dipulangkan kembali.

Besok jika tertangkap lagi, tidak ada kata ampun kalau berulang-ulang. Kata Suhendi mejelaskan.

Selasa, 02 Juni 2020

72 Ribu Kendaraan Pemudik di Cirebon Putar Balik

72 Ribu Kendaraan Pemudik di Cirebon Putar Balik


Hingga hari ini, pelanggaran atas larangan mudik nyatanya masih ditemui di sejumlah titik penyekatan. Polisi juga menemukan sejumlah kendaraan yang nekat membawa penumpang gelap. Kini sejumlah kendaraan diamankan petugas.

Lebih dari 72 ribu kendaraan pemudik yang hendak mudik diputar balikkan oleh petugas gabungan di wilayah hukum Polda Jabar. Dari 72 ribu kendaraan pemudik tersebut, 500 kendaraan lainnya diputar balik saat melintas di jalur Pantura Cirebon.

Kalau untuk kendaraan (pemudik) yang diputar balik di Cirebon tercatat hampir 500 kendaraan. Secara keseluruhan untuk wilayah Polda Jabar ada sekitar 72 ribu lebih kendaraan (diputar balik), baik roda dua maupun empat.

BACA JUGA : Kakek-kakek di Sidoarjo Duel gara-gara Hal Sepele, 1 Orang Tewas Terkena Celurit

Penjelasan dari Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi usai meninjau pos pengamanan Losari, Kabupaten Cirebon, Sabtu (23/5/2020).

Rudy juga mengatakan sejak 24 April 2020 lalu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan larangan untuk mudik demi memutus penyebaran COVID-19. Namun masyarakat masih tetap nekat mudik.

Kita selalu lakukan upaya penyekatan kendaraan dari arah Jakarta. Penyekatan tersebut dilakukan di semua titik di Jawa Barat, antara lain Purwakarta, Subang, Indramayu, serta Cirebon.

Imbauan juga sudah kami lakukan, tapi tetap saja masih ada yang nekat melakukan perjalanan.

BACA JUGA : Akibat Dilarang Mudik Ibu di Purwakarta Tega Membacok Anak Kandungnya Sendiri

Rudy mengaku telah menyiapkan antisipasi jika terjadi adanya arus balik nanti. Meski saat ini pemerintah masih melarang masyarakat untuk pulang kampung.

Kami telah koordinasi dengan Polda Jateng. Kalau arus mudik akan kami perkuat di sini, di Cirebon ini. Kapolda Jateng juga meminta perkuat di sini. Sedangkan arus balik nanti akan dilakukan di Brebes.

Sementara itu, sejak H-3 lebaran kemarin, kendaraan roda dua bernomor polisi dari Jakarta, Jateng dan Jatim sudah mulai mendominasi.

Kakek-kakek di Sidoarjo Duel gara-gara Hal Sepele, 1 Orang Tewas Terkena Celurit

Kakek-kakek di Sidoarjo Duel gara-gara Hal Sepele, 1 Orang Tewas Terkena Celurit



Baru-baru ini warga di gegerkan oleh kakek-kakek di Sidoarjo terlibat perkelahian hebat. Dua kakek-kakek di Sidoarjo yang tidak saling mengenal itu terselut emosi hanya karena masalah sepele.

Diketahui Jamin (61) warga Rungkut Tengah, Gunung Anyar Surabaya tewas setelah duel dengan Sukses (56) warga Jalan Kolonel Sugiono, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Duel dua kakek-kakek di Sidoarjo ini terjadi di Desa Tambakrejo pada Jumat (22/5/2020). Kejadian tersebut berawal ketika Sukses naik ojek ke Desa Tambakoso untuk menjual celurit.

Namun karena hujan, dia berhenti lalu berteduh di sebuah warung. Saat sedang berteduh ia bertemu dengan Jamin. Sukses kemudian meminta Jamin untuk mengantar dirinya ke Desa Tambakoso, Waru untuk menjual celurit.

BACA JUGA : Pandemi COVID-19, 115 Gerai KFC Tutup dan Rumahkan 4.900 Karyawan

Saat itu, Sukses dan Jamin tidak saling mengenal. Jamin yang ketika itu sedang asyik memancing menolak permintaan Sukses. Penolakan tersebut membuat Sukses menjadi tersinggung.

Sukses pun kemudian mendorong Jamin. Cekcok mulut tidak dapat dihindari. Jamin sempat memukul Suskes dan mereka pun terlibat perkelahian hebat.

Usia Sukses yang lebih muda membuat perkelahian tidak seimbang. Apalagi diketahui jika Sukses membawa celurit. 

Sukses kemudian membacok Jamin dengan celurit yang ia bawa. Jamin pun tewas di lokasi dengan luka bacok di leher, perut, dan tangan.

BACA JUGA : Viral Daging Babi Dijual Mirip Daging Sapi di Bandung, Polisi Imbau Warga Jangan Resah

Sementara pelaku juga mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Bunda di Desa Tambakrejo untuk dilakukan pengobatan. Ucap Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono usai olah TKP.

Polisi melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti antara lain sebilah celurit, sandal jepit, topi, tas ransel berisi pancing, helm, dan motor Honda Beat.

Petugas juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dan sekarang masih dalam proses penyelidikan.

Senin, 01 Juni 2020

Pandemi COVID-19, 115 Gerai KFC Tutup dan Rumahkan 4.900 Karyawan

Pandemi COVID-19, 115 Gerai KFC Tutup dan Rumahkan 4.900 Karyawan



Pandemi COVID-19, 115 Gerai KFC Tutup dan Rumahkan 4.900 Karyawan
Pandemi COVID-19 berdampak pada 115 gerai KFC menjadi tutup sementara. Berkaitan dengan itu, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) selaku pemegang merek makanan cepat saji tersebut merumahkan 4.988 karyawannya.

Selain karyawan dirumahkan, 4.847 karyawan lainnya juga terkena dampak pemotongan gaji hingga 50% dan dampak lainnya yang diakibatkan adanya pandemi virus Corona.

Perusahaan Fast Food Indonesia mengakui bisnis mereka terganggu karena pandemi COVID-19. Manajemen memperkirakan penghentian/pembatasan operasional mencapai hingga tiga bulan.

BACA JUGA : Mall Buka Lagi 5 Juni 2020, Bagaimana Pendapat Kalian?

Hingga saat ini terdapat 115 gerai perseroan yang ditutup karena mal/plaza dinyatakan harus tutup sementara. Karena pandemi COVID-19 ini terjadi di berbagai kota di Indonesia bukan hanya di Jakarta saja. Demikian penjelasan yang di sampaikan oleh pihak manajemen.

Mereka memperkirakan penurunan pendapatan dan laba perusahaan akibat kondisi pandemi COVID-19 sebesar 25 hingga 50%.

Pihak manajemen pun sangat mengharapkan semua jenis pelayanan sudah dapat dibuka kembali. Termasuk dine-in atau makan di tempat, walaupun ada pembatasan kapasitas pelanggan di dalam gerai.

BACA JUGA : Kapal Tongkang Terdampar di Aceh Barat Akibat Cuaca Buruk

Untuk sementara, di tengah pandemi COVID-19, pihaknya hanya memberikan layanan take-away, home delivery, drive-thru, dan online order.

Perseroan menjalankan beberapa langkah untuk meningkatkan pendapatan semaksimal mungkin dengan cara menyediakan menu dengan harga terjangkau. Selain itu, cara-cara untuk memperluas jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada pelanggan. Ucap manajemen perusahaan.

Viral Daging Babi Dijual Mirip Daging Sapi di Bandung, Polisi Imbau Warga Jangan Resah

Viral Daging Babi Dijual Mirip Daging Sapi di Bandung, Polisi Imbau Warga Jangan Resah



Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan adanya daging babi yang mirip dengan daging sapi. Kabar tersebut cukup mengkhawatirkan karena daging babi haram di makan umat Islam.

Modus pedagang menjual daging sapi yang ternyata daging babi di Kabupaten Bandung akhirnya terbongkar oleh polisi.

Polisi telah mengamankan empat pedagang dan telah menyita ratusan kilogram daging babi dari tangan para pelaku.

Polisi menghimbau warga agar tidak resah terkait informasi tersebut dan tetap berhati-hati.

Dihimbau untuk lebih berhati-hati lagi apabila akan membeli daging sapi, terutama harganya relatif murah dengan harga pasaran. Penjelasan Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan terkait penangkapan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).

BACA JUGA : Seluruh Warga Wuhan Mulai Tes Corona Massal Besar-besaran

Selain menangkap empat pedagang, T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39), polisi juga mengamankan ratusan kilogram berupa daging babi.

Diketahui jika Polisi menangkap pelaku MP dan T di rumahnya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Pada saat itu, polisi menyita 500 kilogram daging babi yang tersimpan didalam lemari pendingin (freezer).

Di rumah tersebut polisi juga menangkap AS yang datang untuk membeli daging babi tersebut.

Saat pemeriksaan, para pelaku mengaku telah berjualan daging babi selama setahun. Menurut pelaku, daging tersebut dipasok dari Kota Solo.

BACA JUGA : Ormas Islam Grebek Penjual Minuman Keras di Sukabumi, Ratusan Botol Miras Diamankan

Sementara, AR ditangkap dikediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dan menyita 100 kilogram daging babi di dalam freezer.

Hendra mengatakan, kami mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh dari dalam freezer tersebut kediaman pelaku. Sementara yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya.

Menurut Hendra, para pedagang menjual daging babi tersebut di pasar-pasar melalui pengecer. Mereka mematok harga daging babi tersebut Rp 70.000-Rp 90.000 per kilogramnya.

Menurut Hendra, para oknun menggunakan boraks untuk teknik merubah warna daging babi menjadi mirip seperti daging sapi.

BACA JUGA :  Akibat Dilarang Mudik Ibu di Purwakarta Tega Membacok Anak Kandungnya Sendiri

Untuk mencegah kasus seperti ini terulang kembali, Satgas Pangan Kabupaten Bandung akan melakukan antisipasi dengan melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar.

Para oknum dijerat pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Ancaman pidana 5 tahun penjara.