Senin, 04 Mei 2020

Dua Pelaku Jambret di Jambi Ditangkap Warga Saat Rampas Tas Seorang Wanita

Dua Pelaku Jambret di Jambi Ditangkap Warga Saat Rampas Tas Seorang Wanita


Saat ini, jambret semakin sering beraksi dan merajalela di jalanan. Masa darurat virus corona justru membuat pelaku jambret semakin beringas.

Bahkan, pelaku jambret tidak segan untuk menjatuhkan korbannya demi merampas harta milik si korban.

Setelah berhasil merampas tas milik korban, jambret yang dibonceng sempat terjatuh namun berusaha bangun kembali.

Kedua pelaku jambret tersebut langsung tancap gas akibat takut aksinya diketahui oleh warga.

Saking paniknya, pelaku kabur dan tanpa melihat keadaan sekitar. Aksinya terhenti setelah pelaku menabrak sebuah mobil dan pelaku terjatuh.

BACA JUGA : Polisi Tangkap 18 Pelaku Tawuran di Tangsel yang Tewaskan 2 Orang

Diketahui jika warga berhasil menggagalkan aksi dua pelaku penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga. Keduanya ternyata merupakan mantan narapidana kasus serupa.

Kapolsek Kota Baru, Kota Jambi, AKP Marbaro Macan mengatakan, "Sudah kita amankan dua tersangka tersebut. Kedua pelaku kami amankan setelah warga berhasil menangkapnya dan menggagalkan aksi penjambretan tersebut." Kamis (30/4/2020).

Aksi kedua jambret tersebut pun terekam kamera CCTV di sekitar. Dalam rekaman CCTV tersebut, dua pelaku jambret bernama Edo Susanto (21) dan Badri (22) ini terlihat menjalankan aksinya dengan cara memepet korban terlebih dahulu.

Mereka juga tidak segan untuk melukai korbannya lalu merampas tas bawaan korban. Korban yang dipepet oleh pelaku kemudian terjatuh dan korban sempat terseret ke aspal sekitar 4 meter.

BACA JUGA : Seorang Pria Ditangkap Karena Pepet Mobil dan Mengancam Jenderal Polisi

Beruntung aksi pelaku tersebut diketahui oleh warga sehingga pelaku dapat diamankan polisi. Menurut catatan kepolisian, kedua pelaku ini merupakan mantan narapidana yang kerap keluar-masuk penjara atas kasus serupa.

"Dua pelaku ini memang kerap keluar-masuk penjara, dan mereka juga merupakan narapidana residivis. Untuk tersangka Edo Susanto tercatat sudah 3 kali dalam perkara jambret dan pencurian bongkar rumah pada tahun 2014, 2016, dan 2018. Sedangkan untuk tersangka Badri tercatat sudah dua kali ditangkap dengan perkara jambret dan pencurian motor pada tahun 2014 dan 2016." ujar dia.

Korban yang sempat terluka kini juga sudah dalam perawatan di rumah sakit. Korban di rawat lantaran mengalami luka robek pada bagian tangan dan luka gores setelah terseret di aspal.

Atas perbuatan kedua pelaku, kini pelaku kembali dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar