Rabu, 22 April 2020

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik : Putar Balik atau Denda Rp 100 juta

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik : Putar Balik atau Denda Rp 100 juta



Sanksi Bagi yang Nekat Mudik : Putar Balik atau Denda Rp 100 juta
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini.

Larangan mudik ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Pada rapat kali ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang." Penjelasan Jokowi saat rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan tentang pembatasan di sektor transportasi.

Sanki diperlukan dalam upaya menegakkan peraturan, atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota Polri. Lanjut Budi Menjelaskan.

BACA JUGA : WhatsApp Kini Dukung Fitur Group Call hingga 8 Orang

Adapun sanksi yang dapat diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi sanksi yang paling ringan dapat memutar balikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik." ujar Budi menjelaskan.

Selain itu, hukuman yang paling berat sebagaimana tertulis dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA : AKSI KEJAR-KEJARAN ANTARA POLISI DENGAN BEGAL DI JAKTIM BERAKHIR DRAMATIS

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya akan dipercepat sehingga dapat selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

Luhut menjelaskan jika larangan mudik akan mulai berlaku terhitung Jumat, 24 april 2020. Adapun sanksi-sanksinya tapi sanksi akan mulai efektif per 7 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemi virus corona berlangsung.

Pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar