Minggu, 26 April 2020

Simak Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Desa Rp 600 Ribu per Bulan

Simak Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Desa Rp 600 Ribu per Bulan


Simak Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Desa Rp 600 Ribu per Bulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak pandemik virus corona di Indonesia.

Bantuan tersebut berupa pemberian paket sembako dan bantuan langsung tunai (BLT). Dan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan selama tiga bulan ke depan.

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Corona.

Apa saya syarat untuk mendapatkan BLT paket sembako dari Jokowi?

BACA JUGA : WhatsApp Kini Dukung Fitur Group Call hingga 8 Orang

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan paket sembako akan diberikan secara 'cuma-cuma' kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam data setidaknya ada 2,5 juta jiwa atau 1,2 juta KK di Jakarta. Dan di Bodetabek sebanyak 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK yang akan menerima paket sembako ini.

Masyarakat yang bisa menerima bantuan sosial (bansos) ini adalah mereka yang sudah terdata sebagai keluarga penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Syarat untuk mendapatkan BLT dan paket sembako adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

BACA JUGA : SANKSI BAGI YANG NEKAT MUDIK : PUTAR BALIK ATAU DENDA RP 100 JUTA

Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Besaran BLT adalah Rp 600 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

BACA JUGA : Aksi Kejar-kejaran Antara Polisi dengan Begal di Jaktim Berakhir Dramatis

Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa. BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.

Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III. Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar